Pemerintah Bisa Menggelar Pelatnas

JAKARTA - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mengatakan pelaksanaan pemusatan latihan nasional (pelatnas) langsung di bawah pemerintah merupakan bagian dari penegakan sistem di Indonesia.
"Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pemerintah bisa melaksanakan pelatnas, tapi tetap berkoordinasi dengan Komite Olimpiade Indonesia," kata Adhyaksa di Jakarta, Jumat lalu.
Adhyaksa meminta Kom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini