Terdakwa Pembalakan Liar Bebas
PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, memvonis bebas Thedy Anthony, terdakwa kasus pembalakan hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, kemarin. Direktur Utama PT Andalas Terang Nusantara itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembalakan seperti dakwaan jaksa.
"Tidak ada saksi yang menguatkan terdakwa melakukan pembalakan," kata Betty Aritonang, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, di Padang kemarin. Jaksa penu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini