Hakim Vonis Bandar Narkoba Jember Tiga Tahun Penjara
Jember -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember memvonis Harun Al-Rasyid alias Haji Edi, terdakwa kasus penggunaan dan pengedaran obat-obatan psikotropika, dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember kemarin.
Majelis hakim yang dipimpin Poernomo Amin Tjahyo juga mewajibkan Harun membayar denda Rp 150 juta subsider kurungan dua bulan. "Terdakwa terbukti memiliki dan mengedarkan psikotro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini