Korban Lapindo Minta Pembayaran Tunai 100 Persen
SIDOARJO - Setelah warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas) menuntut pembayaran tunai 100 persen, kini giliran korban lumpur Lapindo dari desa lain menuntut pembayaran serupa. Kesepakatan ganti rugi cash and carry antara warga, pemerintah, dan Lapindo Brantas Inc. pada 4 Desember 2006 diterjemahkan secara sepihak oleh Lapindo.
"Kami heran kenapa cash and carry diterjemahkan menjadi cash, tapi dibayar keri (belakangan)," kata Abdul Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini