Ganti Rugi Korban Lapindo Tak Perlu Jaminan Bupati

SIDOARJO -- Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso menyatakan ganti rugi korban lumpur Lapindo yang tidak memiliki sertifikat tanah tidak perlu menunggu jaminan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Rekomendasi dari camat dan lurah sudah dianggap cukup sebagai pengganti sertifikat.
"Tidak perlu jaminan bupati," kata Sunarso saat melihat lokasi semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, kemarin. Syarat jaminan bupati sebagai ganti sert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini