Terdakwa Korupsi Dana Kaveling Bebas
BANDUNG -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Eka Santosa, terdakwa kasus korupsi dana kaveling senilai Rp 33 miliar, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin.
Menurut Abdul Moehan, ketua majelis hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan jaksa penuntut. Majelis hakim meminta harkat dan martabat terdakwa dipulihkan.
Hakim juga meminta jaksa mengembalikan uang Rp 250 juta yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini