Mantan Wali Kota Solo Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
SOLO -- Mantan Wali Kota Solo Slamet Suryanto dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti melakukan korupsi. Putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Slamet dihukum 4 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo yang diketahui Pragsono menilai mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan itu secara bersama-sama dengan orang lain telah memperkaya orang lain atau korporasi. "Terdakwa diperintahkan un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini