Kepala Sekolah Tersangka Korupsi
JAMBI -- Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan Zubaidah, Kepala Sekolah Dasar Negeri 10 Pelayangan, Kota Jambi, sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus 2006. Dia diduga membentuk tim fiktif untuk mengelola dana senilai Rp 220 juta. Sebanyak 64 persen dari dana ini untuk rehabilitasi gedung dan sisanya untuk peralatan sekolah.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi Douglas P.N., tim fiktif yang dibentuk tersangka mengambil alih pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini