Ketua KPU Bantul Divonis 1 Tahun
BANTUL - Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bantul Arif Iskandar dan Kepala Divisi Logistik KPUD Bantul Suwandi satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Keduanya terbukti melakukan korupsi saat pelaksanaan Pemilu 2004 yang merugikan negara Rp 289 juta.
Ketua majelis hakim Gunawan Gusmo menyatakan kedua terdakwa juga terbukti membeli mobil dinas pada November 2004. Padahal pemilihan umum selesai pada S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini