Polisi Cekal Cukong Kayu yang Baru Bebas
JAMBI -- Kepolisian Daerah Jambi mengajukan pencekalan terhadap Ahi alias Sudiman, 40 tahun. Cukong kayu yang pada 5 Februari lalu divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi itu dilarang pergi ke luar negeri karena masuk dalam daftar buron polisi.
"Surat pencekalannya sudah kami kirim ke Imigrasi dan Kejaksaan Agung," ungkap Ajun Komisaris Besar Yatim Suyatmo, juru bicara Polda Jambi, kemarin.
Dasar pencekalan adalah Ahi telah ditetapkan seba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini