Cukong Kayu Bebas, Jaksa Diperiksa
Jambi -- Kejaksaan Tinggi Jambi membentuk tim eksaminasi untuk memeriksa jaksa Wahyudi Sumantri dalam kasus bebasnya pembalak hutan liar, Ahi alias Sudiman. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Wahyudi menjadi jaksa penuntut umum yang mengubah surat dakwaan terhadap pemilik PT Dikapura Kencana tersebut.
"Kami ingin tahu apa penyebab hakim membebaskan Ahi," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi Nulis Sembiring di Jambi kemarin. Dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini