Tiga Setengah Tahun Penjara untuk Direktur Perusahaan Investasi
BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung memvonis Direktur Utama PT Cita Hidayah Komunikaputra Dedy Hanurawan hukuman tiga setengah tahun dalam kasus penipuan perusahaan investasi bisnis oli yang dia dirikan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal penipuan," ujar ketua majelis hakim Saparuddin di Bandung kemarin. Selain tidak memenuhi kewajiban membayar bunga 4-10 persen kepada investo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini