Polisi Bebaskan Koresponden RCTI
KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membebaskan koresponden RCTI di Kupang, Harry Harzufri, karena tak terbukti mengkonsumsi narkoba kemarin. Polisi menangkap Harry dan tiga rekannya di Hotel Sasando, Kupang, pada Selasa tengah malam lalu. Saat penangkapan ditemukan tujuh pil psikotropika golongan empat.
Menurut Direktur Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Agus Nugroho, rekan Harry bernama Arif masih ditahan untuk diminta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini