Pedofil Australia Divonis 4 Tahun
MATARAM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis Donald John Storen, pelaku sodomi terhadap anak-anak di bawah umur, dengan hukuman empat tahun penjara kemarin. Pria 58 tahun asal Australia yang hidup di Lombok sejak empat tahun lalu itu diperiksa sebagai terdakwa mulai 14 Juli lalu.
"Dia terbukti bersalah," kata ketua majelis hakim Ida Bagus Putu Madeg di Mataram. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini