Bekas Pecandu Minta Rehabilitasi
DENPASAR -- Sejumlah bekas pecandu narkotik menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Mereka meminta hukuman penjara bagi pecandu diganti dengan rehabilitasi melalui terapi pengobatan. "Vonis penjara bukan jawaban," demikian bunyi spanduk yang mereka bentangkan.
Menurut koordinator Ikatan Korban Narkotik Bali, I G.N. Wahyunda, hak untuk sembuh juga bagian dari hak asasi manusia. "Undang-undang mengatur pemerint
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini