Dharmono Mengaku Kembalikan Uang
SERANG -- Buron Kejaksaan Tinggi Banten, Dharmono K. Lawi, mengaku sudah mengembalikan bantuan tunjangan perumahan Rp 175 juta dan bantuan penunjang kegiatan Rp 125 juta. Bantuan ini yang menyebabkan dia menjadi terpidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Tunjangan perumahan dia kembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada 1 Januari 2005. Sedangkan dana penunjang kegiatan dia kembalikan melalui Panitera Pengadilan Tinggi Banten pada 29 Juli 2005. "Anehnya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini