Bupati Dompu Diberhentikan
MATARAM -- Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abubakar Ahmad, diberhentikan sementara dari jabatannya karena menjadi terdakwa kasus korupsi Rp 3,5 miliar. Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Desember 2006 yang diterima kemarin oleh DPRD Dompu.
Sejak pemberhentian ini, Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman dilantik menjadi penjabat bupati kemarin. Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata meminta wargany
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini