Bekas Bupati Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menetapkan bekas Bupati Karangasem I Gde Sumantara tersangka kasus pelecehan seksual. Ia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.
Bersamaan dengan penetapan Sumantara, Kepolisian Daerah Bali juga menetapkan Ni Made Budiasri sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Mereka mengeksploitasi anak," kata juru bicara Polda Bali, Komisaris Bes
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini