Delapan Desa Tak Layak Huni
SIDOARJO - Tim nasional penanggulangan semburan lumpur menetapkan Desa Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Mindi, Pejarakan, Besuki, dan Kedungcangkring tidak layak huni karena genangan lumpur. Warga delapan desa itu harus direlokasi secara permanen ke tempat lain.
Relokasi permanen menjadi keputusan setelah proses recovery kawasan itu mustahil dilakukan. "Harus relokasi permanen karena tingkat keberhasilan recovery rendah," kata Ketua Pela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini