Wartawan Pemuat Karikatur Nabi Bebas
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Teguh Santosa, pemimpin redaksi situs berita Rakyat Merdeka, dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus penodaan agama Islam.
"Dakwaan jaksa tidak dapat diterima, maka berkas dikembalikan lagi serta biaya perkara dibebankan kepada negara," kata hakim ketua Wahjono dalam sidang kemarin.
Teguh didakwa menodai Islam lantaran menayangkan karikatur Nabi Muhammad pada situs yang dikel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini