Penganiaya Wartawan Dipenjara Enam Bulan
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menghukum Mujiadi dan Edi Susilo enam bulan penjara karena menganiaya Andreas Wicaksono, wartawan Televisi Pendidikan Indonesia.
Dua anggota satuan pengamanan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Surabaya, itu dinyatakan bersalah karena memukuli Andreas saat meliput aksi demo di kampus tersebut. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Dalam ama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini