Pegawai Penjara Tertangkap Bawa Ekstasi
PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap sipir penjara Kelas II A Pontianak berinisial Ar karena membawa 100 butir ekstasi dan 3 gram sabu-sabu. Pria berusia 50 tahun itu diringkus tim Gegana Brigadir Mobil Polda Kalimantan Barat kemarin.
"Pegawai penjara itu sekarang kami tahan," kata juru bicara Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Suhadi S.W., kemarin. Setelah Ar tertangkap, polisi menggerebek penjara Kelas II B di kawasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini