Polisi Sita Ribuan Kayu
Jambi -- Kepolisian Daerah Jambi menyita 1.300 meter kubik kayu tanpa dokumen saat diangkut ponton yang melintasi Sungai Batanghari. Menurut Kepala Bagian Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Yatim Suyatmo, kayu itu milik Ahi, pemilik PT Dikapura Kencana. "Akan kami proses segera," kata Yatim di Jambi kemarin.
Ahi merupakan pemain kayu lama yang beroperasi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Duabelas di Kabupaten Batanghari. Dani, orang keper
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini