Pembunuh Pembantu Divonis 14 Tahun
MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar memvonis Wandi Tandiawan 14 tahun penjara kemarin. Wandi terbukti membunuh Hasniati dan menganiaya Nurbaya, dua pembantu rumah tangganya. Hasniati mengalami perdarahan di otak dan meninggal pada 7 Mei lalu. "Terdakwa terbukti melakukan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim J.K. Tangkepdang di Makassar kemarin.
Terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut dan menolak tawaran banding karena hukuman itu dia rasa s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini