Penyidik Kejaksaan Dituduh Memeras Saksi
KUPANG -- Komisi Ombudsman Nasional Nusa Tenggara Timur dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan jaksa T.S. Hasibuan ke kantor kejaksaan tinggi setempat. Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu dituding memeras seorang saksi kasus ijazah palsu.
Komisi Ombudsman menyerahkan rekaman modus pemerasan senilai Rp 15 juta terhadap korban bernama Adrianus Inosius Madur. Barang bukti itu hasil rekaman transaksi serah-terima uang korban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini