Pembalak Liar Divonis Tiga Tahun
MEDAN -- Pengadilan Negeri Langkat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Suruhan Pinem, pembalak liar di kawasan Taman Nasional Gunung Lauser, Sumatera Utara, kemarin. Menurut hakim Samsul Bahri, terdakwa sebagai Ketua Koperasi Maju Bersama terbukti menyuruh orang lain menebang pohon sehingga ribuan hektare lahan rusak.
Menanggapi vonis ini, Suruhan Pinem hanya mengatakan, "Saya pikir-pikir dulu." Sedangkan jaksa penuntut umum, Firdaus, mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini