Tiga Tersangka Baru Kasus Lapindo
SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka lagi dalam kasus semburan lumpur Lapindo Brantas Inc. di Porong, Sidoarjo.
Ketiga tersangka baru itu adalah Lilik Marsudi, juru bor; Sulaiman bin Ali, pengawas rig; dan Sarjianto, mandor pengeboran. Ketiganya adalah karyawan PT Tiga Musim Mas Jaya, subkontraktor yang terlibat dalam kegiatan pengeboran.
Dengan demikian jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 12 orang. Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini