Gubernur Kepulauan Riau Gugat Tabloid Investigasi
Batam -- Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menggugat tabloid dwimingguan Investigasi terbitan Jakarta senilai Rp 150 miliar. Ismeth juga menuntut media ini memasang iklan permintaan maaf di semua koran nasional dan koran di Kepulauan Riau. Gugatan ini sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Selain menggugat secara hukum, Ismeth melaporkan Investigasi kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers. "Kami me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini