Kontraktor Dipenjara Empat Tahun
TASIKMALAYA -- Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Maman Abdurrahman. Pelaksana proyek gedung DPRD Kota Tasikmalaya itu dianggap terbukti korupsi Rp 2,4 miliar.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara. Dalam putusan sidang, majelis hakim yang diketuai Noer Thohir mengatakan modus korupsi terdakwa bekerja sama dengan pengawas proyek bernama Otong dan Agus.
Selain dihukum pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini