Pelaku dan Korban Pelecehan Seksual Harus Dilindungi
JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyatakan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual siswa Sekolah Dasar Negeri II Gandusari, Trenggalek, harus dilindungi karena sama-sama menjadi korban.
Ia menilai pelaku pelecehan merupakan korban dari lingkungan yang tidak kondusif karena tayangan ataupun gambar porno dapat dengan mudah mereka lihat tanpa pengawasan. Seto menyayangkan keempat pelaku--KK, DM, PT, dan S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini