Tersangka Korupsi Mengaku Diminta Setor Uang
arsip tempo : 170129700225.

Serang - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, yang menjadi tersangka korupsi dana perumahan sebesar Rp 14 miliar dan dana penunjang kegiatan Dewan sebesar Rp 3,5 miliar, mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Tiga anggota DPRD Banten yang berstatus tersangka adalah Iwan Rosadi, Marjuki Raili, dan Yayat Suhartono.
Permintaan melalui telepon ini dilakukan oleh seseorang yang mengaku orang suruhan Kepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini