Penyumbatan Lumpur Panas Butuh Waktu 30 Hari
SIDOARJO -- Penghentian luapan lumpur dan gas di Desa Balongbendo, Porong, Sidoarjo, membutuhkan waktu minimal 30 hari. Lumpur yang keluar dari sumur pengeboran milik PT Lapindo Brantas itu kini belum bisa disumbat.
Menurut Sucahyono, Kepala Divisi Operasional Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), semburan lumpur itu karena faktor alam. Dan, kata dia, kasus seperti ini pernah terjadi di daerah Riau. "Hanya, di Riau tidak s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini