Kontraktor Proyek Mangin Terbukti Pinjam Empat Perusahaan
TASIKMALAYA -- Tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tembus Indihiang Mangkubumi (Mangin), Ade Hermawan dan Bambang Surachmat, terbukti melakukan penyimpangan. Penyelewengan ini diungkapkan jaksa penuntut umum Ujang Sutisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, kemarin. Akibatnya negara dirugikan Rp 517 juta lebih.
Menurut jaksa, Ade terbukti meminjam PT Bangkit Jaya Abadi, PT Jati Indah Perkasa Graha, PT Indah Perma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini