Pembunuh Ayah Dipenjara 4 Tahun
SITUBONDO -- Busairi, pelaku pembunuhan ayah kandung, dihukum 4 tahun penjara. Vonis terhadap warga Desa Kotakan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Heru Mulyono Ilham dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Situbondo kemarin. Busairi yang mengaku sebagai dukun itu mengajukan banding.
Kasus pembunuhan terhadap ayah kandung bernama Surina itu terjadi pada September 2005. Pemicu pembunuhan, terdakwa jengkel karena sering diomeli dan ditagih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini