Anggota DPRD Garut Diancam 15 Tahun
GARUT -- Sebanyak 12 anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut periode 1999-2004 didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 6,5 miliar di Pengadilan Negeri Garut kemarin. Mereka telah mengeluarkan anggaran untuk kegiatan DPRD secara tunai tanpa ada pertanggungjawaban.
"Berdasarkan undang-undang maka perbuatan mereka diancam maksimal dengan hukuman 15 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Masril N. dalam sidang yang di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini