Ketua DPRD Bali Didakwa Korupsi Rp 49,2 Miliar
DENPASAR - Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali pada 1999-2004 bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada sidang yang berlangsung kemarin siang itu, ketua DPRD setempat, Ida Bagus Putu Wesnawa, didudukkan sebagai terdakwa.
Ia dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp 49,2 miliar dan memperkaya diri sendiri dengan cara memanfaatkan dana sekitar Rp 11,8 miliar. Dana tersebut bagian dari anggaran daerah untuk kepe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini