Penganiaya Wartawan Jadi Tersangka
SURABAYA -- Mujiadi dan Edy Susilo, anggota satuan pengamanan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, serta Anam, anggota staf rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka penganiaya M. Sandi Irwanto, wartawan ANTV, dan Andreas Wicaksono dari TPI.
"Ancaman hukumannya lima tahun," kata Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Anang Iskandar di kantornya.
Polisi memiliki bukti keterlibatan mereka dari rekaman video serta ket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini