Tersangka Kasus Perahu Tenggelam Ditetapkan
KUPANG -- Kepolisian Resor Rote Ndao menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya perahu motor Beresitha 02 di Selat Lockeli, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu lalu. "Kami menetapkan Kris Ledoh, pemilik perahu, dan nakhoda, Zakarias Ranoh, sebagai tersangka," kata Kepala Polres Rote Ndao Komisaris M. Tanamal, Rabu lalu, melalui telepon.
Pemilik perahu dipersalahkan karena tidak memiliki izin berlayar. Ia dibidik dengan Pasal 122 Undang-Undang Nom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini