Anggota Staf Ahli Bupati Tetap Ditahan
SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten menolak penangguhan penahanan Widanul Firdaus, anggota staf ahli Bupati Tangerang, yang ditahan karena diduga terlibat korupsi dana keagamaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 Rp 3,3 miliar. "Saya sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri Tangerang agar tetap menahan tersangka. Ini harga mati, tidak bisa ditawar-tawar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kamal Sofyan Nasution kemarin.
Menurut Kamal, Jaksa Agun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini