Tiga Tersangka Korupsi Perlengkapan Kantor Ditetapkan
CIAMIS - Kejaksaan Negeri Ciamis kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana perlengkapan kantor kabupaten. Langkah ini ditetapkan setelah kejaksaan negeri menerima hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Kami menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan tinggi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Tatang Sutarna kemarin.
Ketiga tersangka adalah Dedi Riswandi, sekretaris daerah kabupaten yang sebelumnya menjabat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini