Kepala Kantor Departemen Agama Tersangka Korupsi Gaji
PASURUAN - Kejaksaan Negeri Bangil, Jawa Timur, menetapkan Kepala Kantor Departemen Agama Pasuruan dan dua bawahannya menjadi tersangka dalam kasus rapel gaji. Mereka adalah Bisri Abdul Djalil sebagai kepala kantor, Muchlas Ali selaku kepala subbagian, dan Sudarmo dari staf kepegawaian.
Sudarmo dijadikan tersangka karena dia yang membuat usul rapel gaji. Adapun Muchlas menjadi tersangka karena menyetujui usul Sudarmo. Sedangkan peran Bisri Abdul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini