Buruh Adukan Pemerintah Provinsi ke Kejaksaan
SURABAYA - Sembilan elemen yang tergabung dalam Gerakan Buruh Antikorupsi (Gebrak) kemarin mengadukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke kejaksaan tinggi dengan tuduhan korupsi dan menyuap. Menurut koordinator Gebrak, Jamaludin, pemerintah provinsi melalui kepala biro kesra, Ali Sa'roni, dan kepala dinas tenaga kerja, Sudjono, menyuap 20 aktivis buruh dengan uang Rp 50 juta di rumah makan Nur Pacific, Surabaya, Senin dua pekan lalu.
"Mereka memberi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini