Bukti Jaksa Ditolak Newmont
MANADO - Pengacara PT Newmont Minahasa Raya menolak bukti yang diserahkan jaksa dalam sidang pencemaran Teluk Buyat, Sulawesi Utara, di Pengadilan Negeri Manado kemarin. "Kami keberatan jaksa menyerahkan bukti di luar hukum acara pidana," kata Palmer Situmorang, pengacara Newmont.
Bukti yang dimaksudkan Palmer adalah hasil penelitian tim terpadu pada Agustus-Oktober 2004, yang dipimpin Masnelyarti Hilman. Masnelyarti, yang bersaksi dalam sidang kali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini