Wakil Wali Kota Cilegon Terdakwa
SERANG - Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan resmi dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Kubangsari senilai Rp 6 miliar. "Berkas berita acara pemeriksaan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Babul Khoir kemarin. Namun, meski jadi terdakwa korupsi, Rusli Ridwan tak ditahan kejaksaan.
Kasus ini berkaitan dengan lahan Kubangsari seluas 66 hektare yang dibebaskan Pemerintah Kota Cileg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini