39 Bekas Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 39 bekas anggota DPRD Bali periode 1999-2004 sebagai tersangka korupsi dana APBD semasa mereka menjabat sebesar Rp 50 miliar. Delapan tersangka di antaranya kini pemimpin dan anggota DPRD Bali 2004-2009 dan satu tersangka menjadi anggota DPR.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Monang Siahaan, kemarin mengatakan bahwa hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan menyatakan kerug
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini