Tim Khusus untuk Proyek Peraturan Daerah Fiktif
SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten kemarin membentuk tim penyelidik kegiatan fiktif penyusunan peraturan daerah dan nonperaturan daerah Rp 1,5 miliar. Kegiatan ini melibatkan anggota DPRD Banten dan staf sekretaris DPRD. "Ada tujuh jaksa senior yang dilibatkan dalam penyelidikan," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten I Gede Sudiatmaja.
Gede mengatakan, tim diberi waktu sebulan untuk penyelidikan. Hari ini kejaksaan akan memanggil beberapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini