31 Perusahaan Minta Penangguhan Upah
SEMARANG - Sebanyak 31 perusahaan di Kendal, Jepara, dan Solo, Jawa Tengah, mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota yang berlaku pada 1 Januari 2006. Perusahaan menunda ketentuan itu antara 3-6 bulan. Alasannya, mereka tidak mampu membayar upah buruhnya yang ditetapkan Rp 450-586 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Srimoyo Tamtomo mengatakan, penundaan upah baru itu tidak menimbulkan gejolak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini