Eksekusi Mantan Legislator Diundur
PADANG - Rencana eksekusi 33 dari 43 mantan anggota DPRD Sumatera Barat, terhukum kasus korupsi APBD yang rencana dilakukan Kejaksaan Negeri Padang, kemarin akhirnya diundur. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Antasari Azhar mengatakan, penundaan dilakukan karena kejaksaan memerlukan persiapan, bukan karena tekanan pihak lain.
"Eksekusi direncanakan dalam Januari ini. Saya menunggu tim eksekutor untuk melengkapi dan menyempurnakan persiapan ek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini