Mantan Legislator Dieksekusi Senin Depan
PADANG - Sebanyak 33 dari 43 mantan anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Padang, Senin, 2 Januari 2006. Mereka adalah terhukum perkara korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 5,9 miliar.
Kejaksaan memanggil mereka agar datang pada Senin, 2 Januari 2006, pukul 09.00 waktu setempat. "Mereka akan langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro, Padang," kata Firdaus, Kamis (29/12).
Petugas akan mendatangi rumah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini