Mantan Wali Kota Divonis Dua Tahun
Banjarmasin - Pengadilan Negeri Banjarmasin kemarin menghukum mantan Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Yabani dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi karena tidak menikmati uang korupsi dari pertanggungan asuransi.
Tapi ketua majelis hakim M. Noor Manan menyatakan bahwa Yabani terbukti mengeluarkan dan menandatangani lima surat keputusan otoritas pembayaran premi asuransi anggota Dewan senilai Rp 3,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini